Edukasi Pelajar SMP, Unit Kamseltibcar Lantas Polresta Mataram Penyuluhan di Sekolah

    Edukasi Pelajar SMP, Unit Kamseltibcar Lantas Polresta Mataram Penyuluhan di Sekolah

    Mataram NTB - Unit Kamseltibcar Lantas Polresta Mataram melakukan penyuluhan terkait Tata tertib Lalu Lintas dengan memberikan edukasi kepada pelajar di SMPN 15 Mataram, Jumat (25/10/2024).

    Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka Operasi Zebra Rinjani 2024 yang dilaksanakan Sat Lantas Polresta Mataram dari tanggal 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024 mendatang.

    Kasat Lantas Polresta Mataram AKP Yozana Fajri Sidik AF, SIK., MH., dalam keterangannya kepada media ini Jumat (25/10/2024) mengatakan bahwa penyuluhan yang dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat sejak dini kepada para pelajar.

    Upaya ini sebagai salah satu upaya mendorong dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap lalu lintas terutama kepada para pejar SMP yang dikatakan belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

    “Mengingatasih nanyak terlihat pelajar tingkat SMP menggunakan sepeda motor di jalan umum, maka melalui penyuluhan ini diharapkan mehami tentang tata cara dan syarat berlalu lintas, ”ucapnya.

    Dengan melakukan kordinasi pihak sekolah dan para orang tua diharapkan dapat membantu misi dari Kepolisian Lalu Lintas untuk menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah hukum Kota Mataram.

    Beberapa materi yang disampaikan kepada Pelajar di Sekolah tersebut adalah bagaimana syarat berkendaraan, kemudian tata tertib berkendaraan hingga resiko yang akan timbul jika melanggar segala jenis peraturan berlalulintas.

    Hal ini diharapkan dapat menggugah hati dan pikiran i para siswa untuk tidak menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya karena belum memenuhi syarat berkendara yaitu belum memiliki SIM karena masih dibawah umur.

    Selain itu petugas memberikan contoh - contoh kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pengendara yang melanggar tata tertib lalu lintas. 

    Mengendarai kendaraan dibawah umur misalnya, pemerintah dalam aturan tidak memperbolehkan lantaran masih dirasa belum cukup tenaga dan pengalaman serta belum bisa menguasai terik-terik menggunakan kendaraan bermotor dengan matang sehingga dapat menyebabkan kecelakaan.

    “Hal-hal seperti ini kita berikan contoh kepada pelajar agar dimengerti sehingga paham betul tentang lalulintas, ”jelasnya.

    Upaya ini tentu tidak adanya efektif jika tidak dibantu oleh berbagai pihak terutama Sekolah dan orang tua. Oleh karena itu sangat kami harapkan agar pihak sekolah dan orangtua turut serta membantu mengupayakan Kamseltibcar Lantas ini. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolresta Mataram Cek Kesiapan Logistik...

    Artikel Berikutnya

    Kapolresta Mataram Safari Kamtibmas dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Wujud Nyata Komitmen Satgas TMMD Ke-122, Pembuatan Jalan Capai 100 Persen dan Siap Diresmikan
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar

    Tags