Mataram NTB - Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram kembali mengamankan seorang pria berinisial MR, 30 tahun alamat Puyung Lombok Tengah atas dugaan penipuan dan atau penggelapan sesuai yang diatur dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP, Jum'at 12 Januari 2024.
Peristiwa penggelapan tersebut terjadi di wilayah Kekakalik Kijang, Kelurahan Kekalik Jaya Kecamatan Skarbela kota Mataram dimana korban berinisial RN, Perempuan 20 tahun pada sekitar bulan September 2023 lalu menggadai satu unit SPM jenis Honda kepada terduga senilai Rp 3.000.000 untuk keperluan berobat orang tua korban, namun hingga saat ini meski Korban sudah mentransfer sejumlah uang, terduga belum juga mengembalikan SPM tersebut hingga akhirnya Korban melaporkan ke pihak berwajib.
Informasi tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., SIK., MH., kepada media ini Minggu, (14/01/2024).
Lebih lanjut Yogi menceritakan bahwa pada bulan November 2023 korban menghubungi Terduga bahwa SPM mau ditebus, namun terduga tidak merespon. Korban pun kembali menghubungi terduga pada akhir November 2023, namun terduga saat itu mengaku berada di Bali dan minta uang tebusan sebesar 1 juta sebagai dana untuk pulang dan korbanpun langsung melakukan Transfer kepada terduga.
Sekitar awal Desember Korban bertemu dengan terduga dan memberikan sisa uang 2 juta rupiah, tetapi terduga meminta tambahan tebusan sejumlah 5 ratus ribu dikarenakan SPM tersebut sudah di oper gadai, dan korbanpun membayarnya sehingga total yang diserahkan saat itu 2, 5 juta rupiah.
“Jadi setelah korban menyerahkan uang tersebut terduga minta waktu 3 hari untuk mengembalikan SPM tersebut kepada Korban. Namun hingga saat ini baik SPM maupun uang tebusan tidak juga dikembalikan terduga, akhirnya korban melaporkan, ”jelas Yogi.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
Atas keterangan korban, tim Opsnal memburu terduga dan akhirnya pada 12 Januari 2024 Terduga berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolresta tanpa perlawanan.
Atas tindakannya, terduga diancam pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Adb)