Mataram NTB - Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan pada saat melakukan penyampaian pendapat dimuka umum, Kapolresta Mataram mengeluarkan beberapa himbauan yang ditujukan kepada masyarakat, kelompok masyarakat, organisasi dan seluruh elemen masyarakat khususnya di wilayah hukum Polresta Mataram.
Hal ini disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara SH., SIK., MM., CPHR., CBA., melalui Kabagops Polresta Mataram Kompol I Gede Sumandra Kerthiawan SH., Selasa (11/06/2024).
Dalam himbauannya, bahwa didalam penyampaian pendapat di muka umum (Aksi Unjuk rasa) diharapkan mengikuti aturan atau tata cara menyampaikan pendapat di muka umum yang telah ditetapkan. Dimana dalam pasal 16 UU RI no. 9 tahun 1998 mengatakan Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sangsi hukum sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi didalam mengemukakan pendapat di muka umum harus menjunjung tinggi nilai-nilai moral serta memperhatikan hal masyarakat lainnya dan tetap menjaga persatuan dan kesatuan sehingga tidak boleh melakukan aksi unjuk rasa dengan hanya memperhatikan kepentingan pribadi akan tetapi harus tetap menjaga keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat secara umum, “ Jelasnya.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
Kemudian dalam pelaksanaan aksi unjuk rasa tidak boleh atau dilarang melawan dan menyerang petugas pengamanan serta waktu pe yampaian aspirasi harus disesuaikan dengan ketentuan dimana penyampaian pendapat di muka umum hanya bisa dilakukan sejak pukul 06:00 wita hingga pukul 18:00 wita.
“Ini tujuannya agar tidak mempengaruhi keamanan dan kenyamanan masyarakat lainnya, “ Ucapnya.
Kemudian penting untuk diketahui oleh seluruh masyarakat yang akan melakukan aksi Demo bahwa tidak boleh melakukan Pemblokiran jalan yang digunakan masyarakat lain untuk melakukan aktivasi.
“Jadi sangat dilarang menutup akses jalan umum oleh massa aksi unjuk rasa. Ini harus kita perhatikan bersama demi kelancaran aksi unjuk rasa itu sendiri, “tegasnya.
Polresta Mataram sangat berharap agar tata tertib Unjuk rasa itu harus diperhatikan bila melakukan Penyampaian pendapat dimuka umum. Kepolisian dalam hal ini Polresta Mataram hanya ditugaskan untuk pengamanan agar pertama kegiatan berjalan lancar, dan yang kedua aksi tersebut tidak mengganggu kelancaran dari aktivitas orang lain.
“Bila kita saling menghormati dan saling menjaga, maka hal-hal yang tidak kita inginkan tentu tidak akan terjadi, ” pungkasnya. (Adb)